Thursday, May 29, 2008

3B

 

Bukan Brain, Beauty and Behaviour. Bukan juga Big and beautiful B**ps. Tapi BBM, BLT dan BKM. Tiga hal yang sedang hangat dibicarakan.

 

BLT sebagai pengalihan subsidi BBM adalah hal yang tidak seharusnya ada. Kenapa? Karena menurut pasal 34 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Jadi ada kenaikan atau tidak ada kenaikan harga BBM, ada subsidi atau tak ada subsidi BBM, BLT harus ada sebagai hak rakyat dengan keterbatasan ekonomi. (hasil baca koran kemarin ni… )

 

Menyusul pembagian BLT sekarang adalagi BKM, Bantuan Khusus Mahasiswa. Subsidi BBM selain dialihkan ke BLT, sekarang juga akan dialokasikan dalam bentuk beasiswa untuk 400.000 mahasiswa. Tiap semester dapat 500 ribu rupiah. Nah, kalau ini seharusnya beneran tidak ada. Karena uang itu bukan hak mahasiswa. Dana yang tadinya dijadikan BLT, terpotong untuk BKM. BLT aja ga semua org yang berhak dapat, sehingga di beberapa daerah mereka saling berbagi BLT. Lha sekarang musti dibagi lagi dengan BKM...

 

Ada alasan lain kenapa BKM seharusnya tidak ada atau tidak diterima, yaitu bahwa BKM merupakan 'suap’ pemerintah kepada mahasiswa. Kan tar jadinya pemerintah bisa ngomong, "Kalo BBM tetep disubsidi kalian ga dapet BKM lho...“. Pemerintah cerdik juga yah? Padahal selama pembahasan wacana penaikan harga BBM kemaren2 ga pernah disinggung soal BKM, cuma ada BLT sebagai pengalihan subsidi BBM. Sekarang ketika protes dan penolakan kenaikan harga BBM semakin merajalela, muncul deh BKM... Pintar...pintar..

 

Ayo mahasiswa tunjukkan kalau kalian lebih pintar!

9 comments:

  1. dulu tahun sekitar tahun 1998-1999 ada namanya beasiswa kerja... semua mahasiswa dapat.. hampir sama kayanya dangan BKM.. tapi rasanya ga pantes aja.. soalnya kita juga ga pernah masuk kerja eh dapat duit.. jadi memang sebaiknya tidak diterima aja tu BKM.. lebih bagus dikasih sama orang yang membutuhkan..

    ReplyDelete
  2. Bantuan kepada mahasiswa ga bisa dipandang "lurus" gitu aja Ta. Sebenernya bukan juga sama mahasiswa tapi pendidikan keseluruhan harus disubsidi sama pemerintah. Karena itu amanat UUD soal 20 % anggaran pendidikan di APBN. Siapakah yg lebih pintar jadinya? sayangnya semua merasa pintar, jadinya ga ada yang bijak.

    Huh, kangen sama bijaksana

    ReplyDelete
  3. bantuan ke mahasiswa yg kubahas ini yg diambil dari pengalihan subsidi BBM, Fat...

    Kl soal amanat UUD yg 20 % anggaran pendidikan di APBN, ku blm baca soal itu... =)

    *pendidikan pasal brp ya? duh lupa...*

    ReplyDelete
  4. Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 Amandemen Perubahan IV

    ReplyDelete
  5. Nanggung amat si Fat...skalian bunyinya dunk... Hehehe...

    ReplyDelete
  6. Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31, ayat 4 UUD 1945 Amandemen Perubahan IV.

    " Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional "

    ReplyDelete
  7. Intinya :
    Entah itu BLT ( meskipun kebijakan yang gak mendidik menurut saya )
    maupun BKM ( yang ketangkepnya sama saya hanya masquerade nya pemerintah or ambil hatinya pemerintah terhadap kalangan pendidikan )....
    pada dasarnya kan itu semua adalah hak rakyat yang memang dari dulu seharusnya sudah di adakan.....
    Pemerintah kita jadi paranoid n panicky sekarang ini.....
    Huh,.....

    ReplyDelete
  8. beDanya emg tiPis Ta anTara liCik n ceRdik....

    n as alWays,, pMerinTah mah licik,,bawaaNnya cari uNtung snDiri...

    ReplyDelete